Kode Etik Public Relations
International Public Relations Association
(IPRA)
Kode
etik IPRA merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International
Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public
relations di seluruh dunia. Kode etik
di bawah ini disetujui oleh IPRA pada sidang umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat
semua anggota perhimpunan tersebut.
A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti
diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun
reputasi yang baik. Sedangkan
integritas profesional artinya
ketaatan
pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui
IPRA.
Contoh:
·
Mentaati prinsip
prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·
Bertindak secara
jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk menyakinkan dan mempertahankan
kepercayaan mereka.
B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
1.
Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur
terhadap klien atau majikan,
dulu atau sekarang.
2.
Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan
atau bersaing tanpa izin
mereka yang bersangkutan.
3.
Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik
dulu atau sekarang.
4. Seorang anggota
hendaknya tidak memakai metode yang cenderung
menghina klien atau majikan
anggota lainnya.
5.
Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota
hendaknya tidak menerima bayaran,
komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini
dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klienatau majikan, yang
diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6.
Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau
majikan
bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasihasil-hasil
tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun
dengan akibat yang sama.
Contoh:
·
Menjaga
kerahasiaan informasi.
·
Berlaku jujur
dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili.
·
Menghindari
konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang
terkait jika diperlukan.
C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
1.
Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya
sejalan
dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
2.
Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik
apapun yang cenderung merusak
integritas saluran-saluran komunikasi
umum.
3.
Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi
palsu
atau menyesatkan.
4.
Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan
gambaran seimbang dan terpercaya
terhadap organisasi yang dilayaninya.
5.
Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk
tujuan tertentu, tetapi sebenarnya
untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkanatau probadi anggota atau klien
atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi
itu atau organisasi yang ada semacam itu.
Contoh:
·
Tidak melakukan
tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi
pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan.
·
Tidak memberikan
imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah atau media,
atau pihak lain yang berkepentingan baik secara langsung atau tidak langsung.
D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
1.
Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi
professional
atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti
bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yangtidak etis, illegal atau
praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini,hendaknya ia menyerahkan
informasi itu kepada dewan IPRA.
2.
Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya
dengan majikan atau klien.
3.
Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya
dalam
menegakkan dan melaksanakan kode ini.
Contoh:
·
Tidak melakukan
hal hal yang secara sengaja untuk merusak reputasi praktisi yang lain dengan
cara menjelek-jelekannya.
·
Memiliki sikap
hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia.
·
Tidak mengambil
klien dari praktisi lain dengan cara cara yang tidak jujur.
Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode etik
tersebut, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap
pelanggaran kode etik dari International Public Relations Association ini.
Adapun aspek-aspek kode perilaku seorang praktisi
humas (Public Relations), antara lain:
1.
Code of conduct,
merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan
majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
Contoh:
·
Mentaati
peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menggunakan
wewenang dan jabatan dengan penuh tanggung jawab.
·
Selalu sopan dan
santun baik di dalam maupun di luar pekerjaan dan memberikan pelayanan terbaik
dengan stakeholders.
·
Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan untuk bekerja dalam kelompok dan membantu sesama
rekan serta dapat menerima perbedaan pendapat dengan baik.
2.
Code of
profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi
serta kemampuan tertentu secara professional (dalam melaksanakan tugas/profesi
humas).
Contoh:
·
Bekerja secara profesional.
·
Memiliki skill
atau kemampuan dan pengetahuan tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum
lainnya.
·
Memiliki
kemampuan untuk memimpin.
3. Code of publication, merupakan standar moral dan
yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk
menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan public (dalam kegiatan
proses dan teknis publikasi).
Contoh:
·
Membangun
jaringan kerja sama dan pemasaran.
·
Menghargai
hal-hal yang bersifat rahasia demi menjaga reputasi perusahaan.
4. Code of enterprise, menyangkut aspek perizinan dan
usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merk dan Paten, serta peraturan lainnya.
Contoh:
·
Dapat meyakinkan
publik bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapatkan perizinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
·
Memiliki bukti
berupa akta pendirian perusahaan atau hak paten merk jika terjadi sengketa dan
dapat menyelesaikannya secara cepat agar kepercayaan klien terhadap perusahaan
dapat terjaga.
Referensi
Nova, firsan.
2009. Crisis Public Relations: Bagaimana
PR Menangani Krisis Perusahaan.
Jakarta:
Grasindo.
Parsons,
Patricia J. 2007. Seni Praktik PR : Etika
Public Relations. Jakarta: Erlangga.
Rumanti, Maria
Assumpta. 2002. Dasar-dasar Public
Relations: Teori dan Praktek. Jakarta:
Gramedia
Widiasarana.
https://www.ipra.org/static/media/uploads/code_of_conduct/indonesian.pdf
diunduh pada 04-
12-2017 pukul 10.25 WIB.
0 comments:
Post a Comment