Monday, 2 September 2019

Kode Etik Public Relations International Public Relations Association (IPRA)


Kode Etik Public Relations
International Public Relations Association (IPRA)

            Kode etik IPRA merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Kode etik di bawah ini disetujui oleh IPRA pada sidang umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.
A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedangkan integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.
Contoh:
·         Mentaati prinsip prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·         Bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk menyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka.

B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur
  terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan
    atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik
    dulu atau sekarang.
4. Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung
    menghina klien atau majikan anggota lainnya.
5. Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota
hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klienatau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau
majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasihasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.
Contoh:
·         Menjaga kerahasiaan informasi.
·         Berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili.
·         Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait jika diperlukan.

C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya
sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik
apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi
umum.
3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi
    palsu atau menyesatkan.
4. Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan
    gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk
tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkanatau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.
Contoh:
·         Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan.
·         Tidak memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah atau media, atau pihak lain yang berkepentingan baik secara langsung atau tidak langsung.

D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi
professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yangtidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini,hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya
  dengan majikan atau klien.
3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya
    dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.
Contoh:
·         Tidak melakukan hal hal yang secara sengaja untuk merusak reputasi praktisi yang lain dengan cara menjelek-jelekannya.
·         Memiliki sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia.
·         Tidak mengambil klien dari praktisi lain dengan cara cara yang tidak jujur.

Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode etik tersebut, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari International Public Relations Association ini.


Adapun aspek-aspek kode perilaku seorang praktisi humas (Public Relations), antara lain:

1.      Code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
Contoh:
·         Mentaati peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
·         Menggunakan wewenang dan jabatan dengan penuh tanggung jawab.
·         Selalu sopan dan santun baik di dalam maupun di luar pekerjaan dan memberikan pelayanan terbaik dengan stakeholders.
·         Mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk bekerja dalam kelompok dan membantu sesama rekan serta dapat menerima perbedaan pendapat dengan baik.

2.      Code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara professional (dalam melaksanakan tugas/profesi humas).
Contoh:
·         Bekerja secara profesional.
·         Memiliki skill atau kemampuan dan pengetahuan tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya.
·         Memiliki kemampuan untuk memimpin.

3.      Code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan public (dalam kegiatan proses dan teknis publikasi).
Contoh:
·         Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
·         Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia demi menjaga reputasi perusahaan.

4.      Code of enterprise, menyangkut aspek perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merk dan Paten, serta peraturan lainnya.
Contoh:
·         Dapat meyakinkan publik bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapatkan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         Memiliki bukti berupa akta pendirian perusahaan atau hak paten merk jika terjadi sengketa dan dapat menyelesaikannya secara cepat agar kepercayaan klien terhadap perusahaan dapat terjaga.




Referensi
Nova, firsan. 2009. Crisis Public Relations: Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan.  
Jakarta: Grasindo.
Parsons, Patricia J. 2007. Seni Praktik PR : Etika Public Relations. Jakarta: Erlangga.
Rumanti, Maria Assumpta. 2002. Dasar-dasar Public Relations: Teori dan Praktek.  Jakarta:
Gramedia Widiasarana.
https://www.ipra.org/static/media/uploads/code_of_conduct/indonesian.pdf diunduh pada 04-
12-2017 pukul 10.25 WIB.

0 comments:

Post a Comment

Footer

Footer
Footer

Text Widget

Copyright © Kumpulan Tugas Sekolah Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com